Search

Sekretaris Kementerian Koordinator




Dr. Ir. Kasan, M.M


Organisasi


Tugas & Fungsi

Tugas

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Fungsi

a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturanperundang-undangan serta pelaksanaanadvokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.



Berita Terkait