Search
06 Agustus 2026
Lebih dari 1.000 Pondok Pesantren Dapat Kelola Dapur MBGRRI.CO.ID, Jakarta: Pemerintah memperluas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pondok pesantren berasrama. Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis 6 Agustus 2026.
Pondok pesantren dengan lebih dari 1.000 santri diperbolehkan mengelola dapur MBG secara mandiri. Dapur tersebut wajib memenuhi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pesantren juga harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan sanitasi yang berlaku. Sementara itu, pesantren dengan santri di bawah 1.000 orang dilayani SPPG terdekat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan kebijakan tersebut memperluas jangkauan Program MBG. Namun, pemerintah tetap mengutamakan mutu layanan dan keamanan pangan.
"Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri. Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG," kata Sudaryono usai rapat.
Ia menegaskan setiap dapur wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah. Standar tersebut berlaku bagi seluruh dapur MBG tanpa pengecualian.
"Pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan itu akan dilayani oleh SPPG terdekat," ujarnya.
Sudaryono menambahkan penerapan standar yang sama penting untuk menjaga kualitas makanan penerima manfaat. Pemerintah ingin memastikan makanan bergizi tetap aman dan berkualitas.
"Yang kami bangun bukan hanya jangkauan layanan, tetapi juga kualitasnya. Di mana pun dapur MBG beroperasi, standar pelayanan, keamanan pangan, dan higienitas harus sama," katanya.
Menurut Sudaryono, keterlibatan pondok pesantren mencerminkan semangat kolaborasi pemerintah dengan lembaga pendidikan. Langkah itu diharapkan memperkuat pelayanan gizi bagi generasi muda Indonesia.
Ia menilai pesantren berasrama memiliki kapasitas mendukung pelaksanaan Program MBG. Jumlah santri yang besar dinilai memudahkan pengelolaan dapur secara mandiri sesuai standar pemerintah.
Sumber berita: RRI.co.id
Sumber foto: Humas Kemenko Pangan