Search
SPIP adalah singkatan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu mekanisme yang dirancang untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel. SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk: Memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Memastikan keandalan pelaporan keuangan, Memastikan pengamanan aset negara, Memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP terdiri dari beberapa unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, serta membangun sistem pengendalian intern yang memadai.