Search
| Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: | |
| 1. | Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan; |
| 2. | Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; |
| 3. | Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; |
| 4. | Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan; |
| 5. | Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; |
| 6. | Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet; |
| 7. | Penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; |
| 8. | Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; |
| 9. | Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; |
| 10. | Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan |
| 11. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. |