Search

Tugas & Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Tugas

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.

Tugas Kementerian Koordinator  dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi.


Fungsi

Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
4. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;
5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
6. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
7. Penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
10. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.