Search

Berita

Zulhas Dorong Percepatan Penggunaan Rp 22 T Dana Lingkungan untuk Masyarakat


Zulhas Dorong Percepatan Penggunaan Rp 22 T Dana Lingkungan untuk Masyarakat

22 Juli 2026

Zulhas Dorong Percepatan Penggunaan Rp 22 T Dana Lingkungan untuk Masyarakat

Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Revisi ini untuk mempermudah pengelolaan dana triliunan rupiah bagi lingkungan dan masyarakat .

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) punya simpanan dana yang sangat besar untuk berbagai program terkait lingkungan hidup.

Tak tanggung-tanggung, dana yang dimiliki saat ini mencapai US 1,33 miliar atau sekitar Rp 22 triliun. Namun sayang, dana sebesar ini tak bisa dicairkan karena masih tersangkut oleh sejumlah aturan, termasuk Perpres 7/2018.

"Dana lingkungan hidup tadi dilaporkan banyak sekali, ada US 1,33 miliar dolar atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya. Dana ini akan kita percepat pemakaiannya untuk dimanfaatkan masyarakat sekitar kawasan dan pembangunan hijau," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Zulhas mengatakan rencana revisi aturan terkait pengelolaan dana lingkungan hidup tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar regulasi di Indonesia semakin efisiensi dan tak berbelit-belit.

"Jadi tidak boleh arahan bapak Presiden aturan-aturan menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat, nomor satu itu. Karena uangnya ini banyak, US 1,33 miliar atau Rp 22 triliun dan banyak lagi yang mau masuk ke sini. Banyak yang mau masuk ke sini tapi yang ada saja nggak kita pakai," jelas Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan dalam revisi aturan ini nanti, posisi Ketua Komite Pengarah BPDLH yang selama ini diduduki oleh Menko Bidang Perekonomian, ke depan akan diganti dengan Menko Bidang Pangan.

"Dulu yang Ketua Komite Pengarah itu dari Kemenko Perekonomian, sekarang di Kemenko Pangan. Kemudian ada pembaharuan nanti Dewas akan diusulkan dari Kementerian, nanti saya usulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Ia berharap melalui aturan ini nanti dana lingkungan hidup yang selama ini tak bisa terpakai dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan masyarakat.

"Nanti duit akan banyak masuk, oleh karena itu setelah masuk, dipermudah untuk pelaksanaannya sehingga ini bisa berguna untuk masyarakat," tandasnya.

Sumber berita: Detik Finance
Sumber foto: Humas Kemenko Pangan



#menteri-koordinator-bidang-pangan #kementerian_koordinator_bidang_pangan #Ekonomi_Sirkuler_dan_Dampak_Lingkungan #Produksi_Pangan_dan_Perubahan_Iklim

32 Views