Search

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama



Tugas & Fungsi

Tugas

Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan, analisis, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, advokasi dan informasi hukum, serta pemberian dukungan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator.

Fungsi

a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan di bidang pangan;

b. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan;

c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan;

d. pelaksanaan advokasi hukum;

e. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.


Daftar Pegawai



ERWANA FIRDAOUS, S.H., M.H.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama