Search
Tugas
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan, analisis, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, advokasi dan informasi hukum, serta pemberian dukungan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator.
Fungsi
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan di bidang pangan;
b. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan;
c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan;
d. pelaksanaan advokasi hukum;
e. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
ERWANA FIRDAOUS, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama