Search

Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Republik Indonesia

Ruang Lingkup

Kementerian Koordinator Bidang Pangan


Disusun berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029.

1. Dasar Hukum

Ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
  5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

2. Tugas Pokok

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bidang Pangan. Pelaksanaan tugas tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

3. Cakupan Bidang Koordinasi (Unit Eselon I)

Ruang lingkup substansi kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan tercermin dari pembagian tugas dan fungsi pada unit Eselon I sebagai berikut:

Unit Kerja Ruang Lingkup Bidang
Sekretariat Kementerian Koordinator Dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hukum, kerja sama, pengelolaan barang milik negara, serta data dan informasi.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang tata niaga dan distribusi pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang usaha pangan dan pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang sumber daya maritim.
Staf Ahli (Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga; Manajemen Konektivitas; Ekonomi Maritim) Pemberian rekomendasi atas isu-isu strategis lintas bidang kepada Menteri Koordinator.

Setiap Deputi menjalankan fungsi yang meliputi: sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga; perumusan kebijakan; pengendalian pelaksanaan kebijakan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan administrasi internal Deputi.

4. Cakupan Kelembagaan yang Dikoordinasikan

Dalam menjalankan fungsi koordinasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berhubungan dan mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, antara lain:

  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  • Badan Pangan Nasional;
  • Badan Gizi Nasional; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

5. Cakupan Substansi Rencana Strategis

Ruang lingkup materi yang diatur dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 meliputi:

  • Kondisi umum, potensi, permasalahan, dan tantangan sektor pangan nasional, mencakup aspek lahan, tenaga kerja pertanian, tata ruang, susut dan sisa pangan, distribusi dan logistik pangan, urbanisasi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan petani dan nelayan;
  • Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan periode 2025-2029;
  • Arah kebijakan dan strategi, termasuk kerangka regulasi yang akan disusun;
  • Kerangka kelembagaan, meliputi struktur organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia;
  • Kerangka pendanaan dan target kinerja.

6. Cakupan Waktu

Ruang lingkup temporal Rencana Strategis ini adalah periode 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2025.

7. Fokus Arah Kebijakan (Visi dan Misi)

Visi Kementerian Koordinator Bidang Pangan adalah “Bersama Mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan Mendukung Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Ruang lingkup arah kebijakan diarahkan pada pencapaian misi utama, yaitu:

  • Mendorong Swasembada Pangan
  • Mendorong Daya Saing Sektor Pangan
  • Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan/atau Pelaku Usaha Pangan

Fokus arah kebijakan sebagai berikut:

Fokus Kebijakan Arah Kebijakan Utama
1. Percepatan Swasembada dan Ketahanan Pangan Meningkatkan produksi dan produktivitas pangan strategis, memperkuat cadangan pangan nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor melalui optimalisasi sumber daya dan potensi pangan dalam negeri.
2. Penguatan Produksi dan Kesejahteraan Petani, Nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan Meningkatkan akses terhadap sarana produksi, teknologi, pembiayaan, pasar, serta perlindungan usaha agar peningkatan produksi pangan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pelaku utama.
3. Penguatan Hilirisasi dan Ekosistem Industri Pangan Mendorong pengolahan dan hilirisasi komoditas pangan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat industri pangan nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia.
4. Stabilitas Pasokan, Distribusi, dan Harga Pangan Memastikan kelancaran distribusi dari sentra produksi hingga konsumen, memperkuat konektivitas rantai pasok, mengendalikan gejolak harga, dan menjaga keseimbangan neraca komoditas pangan nasional.
5. Transformasi Pangan Berkelanjutan dan Berbasis Teknologi Mendorong modernisasi pertanian dan perikanan, digitalisasi data pangan, inovasi teknologi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta praktik produksi yang adaptif terhadap perubahan iklim dan berkelanjutan.
6. Penguatan Tata Kelola dan Koordinasi Kebijakan Pangan Memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas kementerian/lembaga, pengendalian pelaksanaan program, integrasi data pangan, serta koordinasi pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pangan berjalan efektif dan terpadu.

Sumber: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029.