Search
12 Maret 2026
Pemerintah Percepat Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi untuk Kendalikan Alih Fungsi LahanJakarta, 12 Maret 2026 — Pemerintah terus mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Kamis (12/3).
Rapat koordinasi ini menindaklanjuti percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang bertujuan memperkuat perlindungan lahan pangan strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.
Dalam rakortas tersebut, pemerintah membahas percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dengan penetapan tersebut, total Peta LSD secara nasional akan mencakup 20 provinsi, setelah sebelumnya delapan provinsi telah lebih dahulu ditetapkan pada 2021, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa penetapan LSD merupakan instrumen penting untuk memastikan perlindungan lahan sawah strategis sekaligus menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan yang terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah dan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pengendalian alih fungsi lahan sawah harus menjadi prioritas bersama. Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi akan memperkuat kepastian kebijakan di pusat dan daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional,” ujar Menko.
Selain percepatan penetapan LSD, rakortas juga membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan LP2B yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Pengaturan sanksi administratif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai ketentuan.
RPP ini juga akan memperkuat ketentuan penggantian lahan sawah yang dialihfungsikan, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang - Undang No 41 Tahun 2009, yakni minimal tiga kali luas lahan untuk sawah beririgasi, dua kali untuk lahan reklamasi rawa pasang surut dan lebak, serta satu kali untuk lahan tidak beririgasi atau tadah hujan.
Menko menegaskan, keberhasilan pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan sinergi kuat lintas kementerian/lembaga serta komitmen pemerintah daerah.
“Koordinasi yang solid dan implementasi yang konsisten menjadi kunci agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan efektif sebagai fondasi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” tegasnya.
Melalui percepatan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional dalam menghadapi tantangan global dan domestik.
Unduh Lampiran : Lampiran