Search

Berita

Kemenko Pangan Tetapkan Neraca Pangan 2026, Impor Difokuskan untuk Kebutuhan Industri


Kemenko Pangan Tetapkan Neraca Pangan 2026, Impor Difokuskan untuk Kebutuhan Industri

30 Desember 2025

Kemenko Pangan Tetapkan Neraca Pangan 2026, Impor Difokuskan untuk Kebutuhan Industri

NYALANUSANTARA, KUDUS- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan resmi menetapkan neraca komoditas pangan tahun 2026, termasuk di dalamnya rencana impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton serta daging industri sebanyak 17,09 ribu ton. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kepastian pasokan bagi sektor industri nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa. Dalam pertemuan itu, pemerintah juga membahas neraca komoditas hasil perikanan untuk kebutuhan industri.

“Untuk konsumsi masyarakat, tidak ada impor,” tegas Tatang.Ia menjelaskan bahwa kuota impor daging industri sebesar 17,09 ribu ton ditetapkan dari total pembahasan awal sebesar 297,09 ribu ton dalam rapat. Selain itu, pemerintah menyepakati neraca gula bahan baku industri sebanyak 3,12 juta ton, ditambah gula dengan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar 508.360 ton yang diperuntukkan bagi industri tertentu.

Untuk komoditas hasil perikanan, Tatang menyebutkan pemerintah menetapkan kuota bahan baku industri sebesar 23,57 ribu ton. Sementara itu, kuota hasil perikanan di luar bahan baku industri yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebesar 29,22 ribu ton, dengan rincian jenis komoditas yang telah tercantum dalam sistem.

Menurut Tatang, penetapan neraca komoditas dilakukan melalui mekanisme usulan dari pelaku usaha. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis terkait, dibahas dalam rapat koordinasi eselon I, dan selanjutnya diputuskan dalam rapat tingkat menteri.

“Seluruh keputusan yang ditetapkan hari ini berasal dari usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis terkait,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan neraca komoditas pangan 2026 bertujuan untuk memastikan kepastian pasokan bagi industri, sekaligus menjaga agar kebutuhan konsumsi dalam negeri tetap dipenuhi dari produksi domestik sesuai dengan kebijakan masing-masing komoditas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa sebagian besar gula bahan baku industri yang tercantum dalam neraca tersebut merupakan gula kristal mentah.



#NeracaKomoditas #kementerian_koordinator_bidang_pangan #Cadangan_Pangan #Tata_Niaga_Perdagangan_Pangan_Dalam_Negeri

29 Views