Search
Tugas
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator.
Fungsi
a. pelaksanaan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan urusan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator;
c. pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
M Akbar Rahmaturrahim, S.E., M.E.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi