Search
07 Juni 2026
Zulhas: Alih Fungsi Sawah Berkelanjutan Tak Lagi Diizinkan Mulai Juni 2026RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah pusat memperketat perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan baru yang melarang alih fungsi lahan sawah berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan terkait perlindungan lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Saat ini, seluruh daerah di Indonesia telah menyusun dan menyepakati peta lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi dasar pengawasan ke depan.
"Yang namanya lahan yang berkelanjutan tidak boleh dirubah-rubah lagi. Itu 87 persen lahan sawah tidak boleh dirubah lagi dengan alasan apa pun," kata Zulkifli Hasan saat dialog bersama wartawan di Pontianak, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara penuh setelah proses penetapan dan penyelesaian peta lahan selesai pada Juni 2026. Dengan demikian, lahan sawah yang telah masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Meski demikian, pemerintah juga mencatat terdapat sekitar 580 ribu hektare lahan sawah yang telah terlanjur beralih fungsi. Untuk lahan yang sudah berubah peruntukan tersebut, pemerintah mewajibkan adanya penggantian melalui pencetakan sawah baru.
"Yang terlanjur ini harus ganti. Kalau irigasinya bagus dia ganti tiga kali sawah. Kalau tanah rawa dua kali, kalau tadah hujan satu kali," ujarnya.
Zulkifli menegaskan kewajiban penggantian lahan berlaku bagi pihak yang telah memanfaatkan lahan sawah untuk pembangunan nonpertanian. Kebijakan ini dimaksudkan agar luas lahan pertanian nasional tetap terjaga dan tidak terus berkurang.
"Gedung-gedung yang sudah memakai lahan sawah itu pasti disuruh ganti. Agar menjamin penduduk tambah terus, jangan sampai lahan sawah berkurang," tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional sekaligus memastikan ketersediaan lahan pertanian bagi generasi mendatang. Dengan perlindungan lahan yang lebih ketat, ketahanan pangan Indonesia diharapkan tetap terjaga meski kebutuhan pembangunan terus berkembang.
Sumber berita: RRI.co.id
Sumber foto: Humas Kemenko Pangan