Search

Siaran Pers

PRESIDEN PRABOWO SAHKAN PERPRES NO. 110 TAHUN 2025 JADI PONDASI PERTUMBUHAN HIJAU INDONESIA


PRESIDEN PRABOWO SAHKAN PERPRES NO. 110 TAHUN 2025 JADI PONDASI PERTUMBUHAN HIJAU INDONESIA

31 Oktober 2025

PRESIDEN PRABOWO SAHKAN PERPRES NO. 110 TAHUN 2025 JADI PONDASI PERTUMBUHAN HIJAU INDONESIA

Jakarta, 20 Oktober 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025. Peraturan ini menjadi tonggak penting menuju pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia, sekaligus menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.


Perpres ini menegaskan integrasi kebijakan iklim dengan arah pembangunan ekonomi nasional. Dalam masa transisi satu tahun, berbagai regulasi teknis lintas kementerian akan disesuaikan agar selaras dengan sistem NEK yang lebih terintegrasi dan efisien.

Untuk memastikan koordinasi dan evaluasi kebijakan, pemerintah membentuk Komite Pengarah NEK yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan mandat melapor kepada Presiden minimal sekali dalam setahun.

“Kami akan mengkolaborasikan penguatan tata kelola emisi dan membuka peluang ekonomi baru lintas sektor – dari hutan, pertanian hingga laut. Dengan transparansi dan integritas, Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama global menuju ekonomi hijau,”
— Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan RI.


Perpres ini menjadi pondasi ekonomi baru yang menempatkan aksi iklim dan pertumbuhan ekonomi dalam satu jalur. Melalui instrumen NEK, pemerintah menegaskan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

“Perpres NEK memperkuat tata kelola aksi iklim menuju target NDC Indonesia, dengan sistem yang transparan dan akuntabel,”
— Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup RI.


Kebijakan ini menjadi dasar komitmen nasional terhadap Persetujuan Paris serta pembuka peluang investasi hijau, penciptaan lapangan kerja, dan pembiayaan berbasis kinerja iklim. Sistemnya dirancang inklusif agar manfaatnya dirasakan masyarakat, pelaku usaha lokal, dan pemerintah daerah.

“Perpres ini mempercepat investasi hijau dan memperluas partisipasi swasta dalam perdagangan karbon dan rehabilitasi lahan kritis. Ini langkah nyata menuju net zero emission,”
— Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI.


Perpres No. 110/2025 membawa tiga perubahan utama dalam tata kelola NEK:

  1. Integrasi kebijakan karbon dengan pembangunan ekonomi nasional melalui mekanisme alokasi, kuota, dan cadangan karbon.

  2. Penyederhanaan proses bisnis perdagangan karbon dan pengakuan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard untuk membuka perdagangan lintas batas.

  3. Desentralisasi tata kelola, dengan peran jelas antara Komite Pengarah, KLHK, dan kementerian sektoral lain seperti ESDM, KKP, dan OJK.


Selain kehutanan dan energi, cakupan mitigasi kini mencakup sektor kelautan melalui pengelolaan karbon biru dari ekosistem mangrove dan padang lamun yang berdaya serap karbon tinggi.

“Perpres ini menegaskan komitmen Indonesia membangun pasar karbon yang kredibel dan berintegritas. Dengan kolaborasi lintas sektor, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hijau hingga 8% per tahun,”
— Mari Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional.

“Kebijakan ini memperkuat pembiayaan iklim dan membuka peluang industri hijau serta lapangan kerja berkualitas,”
— Masyita Crystallin, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu.


Dengan terbitnya Perpres NEK, Pemerintah menegaskan arah baru ekonomi Indonesia: menjadikan aksi iklim sebagai penggerak pertumbuhan, bukan penghambatnya. Indonesia siap memperkuat posisinya sebagai mitra strategis global dalam penurunan emisi dan pembangunan berkelanjutan.


Unduh Lampiran : Lampiran



#menteri-koordinator-bidang-pangan #kementerian_koordinator_bidang_pangan

33 Views