Search

Siaran Pers

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jadi Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Hasil Produksi Desa


Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jadi Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Hasil Produksi Desa

20 Juli 2026

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jadi Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Hasil Produksi Desa

Jakarta, 20 Juli 2026 – Pemerintah mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar segera berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah di tingkat desa sekaligus menjadi offtaker hasil produksi masyarakat. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Senin (20/7).

Rakortas memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan gerai, penyiapan sumber daya manusia, penyempurnaan tata kelola, serta penyelesaian regulasi agar KDKMP dapat segera beroperasi sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.


Hingga 19 Juli 2026, progres pembentukan KDKMP terus menunjukkan perkembangan. Sebanyak 83.381 koperasi telah berbadan hukum, 80.977 telah memiliki akun SIMKOPDES, dan 60.786 telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Di sisi infrastruktur, 16.868 gerai telah selesai dibangun, 18.521 gerai masih dalam proses pembangunan, dan lebih dari 35.800 lokasi telah siap serta terverifikasi untuk mendukung operasional koperasi.


Pemerintah juga mempercepat penyiapan 35.476 personel, terdiri atas 30.000 Manajer KDKMP dan 5.476 SDM pendukung, guna memastikan koperasi dikelola secara profesional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan, KDKMP bukan sekadar koperasi, tetapi menjadi simpul layanan pemerintah di desa yang akan memangkas rantai distribusi, memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar, sekaligus menyerap hasil produksi petani dan pelaku usaha desa dengan harga yang lebih baik.


Selain menjadi offtaker komoditas pertanian, KDKMP akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari toko sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, pergudangan dan cold storage, layanan perbankan, penyaluran pupuk bersubsidi, LPG, hingga berbagai program bantuan pemerintah.

Rakortas juga menyepakati percepatan penyelesaian regulasi operasional, penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN, serta strategi komunikasi publik agar implementasi program berjalan efektif.


Melalui percepatan ini, pemerintah menargetkan KDKMP menjadi penggerak ekonomi desa yang mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan nilai tambah hasil produksi masyarakat, serta memastikan berbagai layanan pemerintah hadir lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat desa.


Unduh Lampiran : Lampiran



#menteri-koordinator-bidang-pangan #kementerian_koordinator_bidang_pangan

32 Views