Search
05 Februari 2026
Menko Pangan Dorong Percepatan Penanganan Sampah Nasional melalui Gerakan Indonesia ASRI dan WTEJakarta, 5 Februari 2026 – Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memperkuat penanganan kedaruratan sampah nasional untuk mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bersama Kementerian Lingkungan Hidup, sejumlah kementerian/lembaga terkait, serta dukungan dari Danantara mendorong percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE).
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri antara lain oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, bersama jajaran kementerian/lembaga dan unsur pemerintah terkait lainnya.
Percepatan tersebut dilakukan agar pembangunan fasilitas WTE dapat berjalan sesuai target, dengan pembagian tahapan pelaksanaan sebagai berikut.
Pada Tahap I, ditargetkan pelaksanaan launching pada Maret 2026 dan groundbreaking pada Juni 2026 di lima lokasi yang telah berproses, yaitu Kota Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Legok Nangka/Bandung Raya. Seluruh proyek pada Tahap I ditargetkan mulai beroperasi pada November 2027.
Sementara itu, pada Tahap II ditargetkan sebanyak sembilan lokasi mulai memasuki proses lelang pada Maret 2026, meliputi Lampung Raya, DKI Jakarta, Semarang Raya, Serang Raya, Surabaya Raya, Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Selain itu, terdapat tiga lokasi lainnya yang sedang dalam proses peralihan dari mekanisme implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yaitu Kota Palembang, Makassar, dan Tangerang Selatan.
Selain pembangunan fasilitas WTE, pemerintah juga mendorong penggunaan berbagai metode dan teknologi pengolahan sampah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah. Pendekatan ini diterapkan untuk berbagai skala wilayah, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota kecil hingga menengah, serta kabupaten/kota menengah hingga besar.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan memulai Aksi Bersih secara masif dan terstruktur untuk mendukung Gerakan Indonesia ASRI. Kegiatan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Melalui langkah terpadu ini, Kemenko Pangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan sampah nasional secara lintas sektor, berkelanjutan, dan terkoordinasi.
Unduh Lampiran : Lampiran