Search

Siaran Pers

PENANGANAN PERKARA DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PT. PETER METAL TECHNOLOGY


PENANGANAN PERKARA DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PT. PETER METAL TECHNOLOGY

04 Desember 2025

PENANGANAN PERKARA DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PT. PETER METAL TECHNOLOGY

Jakarta, 4 Desember 2025 -

Pengecekan Satgas Gakkum ke PT. PMT

Pada 26 Agustus 2025 penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI bersama-sama dengan BAPETEN telah memeriksa paparan radiasi di PT. PMT dengan hasil pada tungku bakar luar sebesar 216 microsivert/jam, kemudian pada 29 Agustus 2025 BAPETEN Melakukan pendalaman kembali terkait paparan CS 137 di PT. PMT dengan hasil pada tungku bakar dalam PT. PMT dengan besaran 700 microsivert/jam.

 

Operasional PT. Peter Metal Technology

PT. PMT mulai beroperasi pada September 2024.

PT. PMT berhenti beroperasi pada bulan Juli 2025.

 

Barang Bukti yang Telah Disita Antara Lain:

Sampel material untuk uji laboratorium

 

Proses Bisnis yang Dilakukan oleh PT. PMT

Berawal dari belanja bahan baku stainless yang berasal dari skrap dan stainless bekas;

Bahan baku stainless tersebut dilakukan press menggunakan alat press dan di bentuk menjadi bentuk kotak;

Kemudian bahan baku yang telah berbentuk kotak tersebut dimasukan ke dalam tungku peleburan;

Selanjutnya dilakukan pembakaran bahan baku dengan suhu panas antara 1500 s.d. 1700 derajat celcius dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam;

Kemudian setelah mencair, stainless tersebut dituangkan ke dalam cetakan bilet dengan panjang 4 meter;

Selanjutnya tunggu sampai kering dan menghasilkan stainless steel berwarna hitam dengan panjang 4 meter.

 

Suplier Bahan Baku ke PT. PMT

1. Bahan Baku:

a. Bahwa suplier bahan baku ke PT. PMT Tahun 2024 sebanyak 66 suplier (Jakarta, Banten, Tangerang, Surabaya)

b. Bahwa suplier bahan baku ke PT. PMT Tahun 2025 sebanyak 82 suplier (Jakarta, Kalimantan, Surabaya, Sumatera)

c. Jumlah bahan baku yang diterima oleh PT. PMT adalah sebanyak 3.448,7 ton 

2. Hasil Produksi stainless steel PT. PMT seluruhnya diekspor ke RRT

 

Limbah yang Dihasilkan oleh PT. PMT

Ditemukan oleh pihak penyidik dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (satgas) diduga limbah sisa industri yaitu refraktori bekas yang diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang fisik materialnya bertekstur padat berwarna hitam, putih dan coklat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dilakukan pengelolaan limbah/pengangkutan oleh pihak ketiga.

 

Limbah PT. PMT dibuang ke salah satu lapak rongsok di Cikande

Ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT. PMT.

 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi, terdiri dari:

Pihak PT. Peter Metal Technology sebanyak 10 orang 

Pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang  

Pihak pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang 

Pihak suplier/pemasok bahan baku ke PT. PMT sebanyak 15 orang 

Pihak manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang 

Pihak Bapeten RI sebanyak 2 orang 

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang

Pihak notaris sebanyak 1 orang

 

Penerapan Pasal

Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan keterangan, kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 dI PT. PMT, Cikande berasal dari sumber dalam negeri.

Melalui pembelian barang bekas/rongsok dimana dalam rongsokan tersebut tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137 yang diperoleh secara legal maupun illegal yang tidak melakukan proses penyimpanan pengawasan dan pelimbahan/disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku, dimana untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten.

 

Penetapan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang (Warga Negara RRT) yang menjabat sebagai Direktur di PT. Peter Metal Technology.

Bareskrim POLRI juga sudah mengajukan pencekalan atas nama yang bersangkutan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


Unduh Lampiran : Lampiran



#kementerian_koordinator_bidang_pangan

25 Views