Search

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan




Dr. Ir. Nani Hendiarti, M.Sc.


Organisasi


Tugas & Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan.

Fungsi

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;

e. pelaksanaan administrasi deputi; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.


Berita Terkait