Search
18 Maret 2025
Revisi Rancangan PP soal Keamanan Pangan Rampung, Akan Diserahkan ke PrabowoJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Selesainya rancangan PP itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). "Kemenko Pangan bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan serangkaian pembahasan intensif. Alhamdulillah, hari ini kami telah mencapai kesepakatan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan untuk pangan olahan asal hewan,” kata Zulhas. RPP itu mencakup tiga aspek utama, yakni pengawasan keamanan pangan, penanganan kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan, serta peran masyarakat dalam mendukung sistem keamanan pangan nasional.
“Pengawasan ini sangat penting untuk menjamin pangan olahan aman dikonsumsi oleh masyarakat," tutur Zulhas.
Revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 bertujuan untuk mengakomodasi peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pengawas keamanan pangan segar, sekaligus memperkuat peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator utama dalam pengawasan keamanan pangan. Zulhas juga menjelaskan bahwa proses pembahasan RPP itu telah berlangsung selama dua tahun.
“Kami berhasil menghilangkan perdebatan yang ada. Prinsipnya, pembahasan yang memakan waktu dua tahun itu, bisa kami selesaikan dalam satu jam setelah mencapai kesepakatan. Harapan kami, RPP ini dapat segera ditetapkan,” kata Zulhas. Setelah ini, rancangan revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 akan diserahkan ke Presiden RI Prabowo Subianto. “Kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden Prabowo," tutur Zulhas.
Sumber: Kompas.com