Search

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian




Widiastuti, S.E., M.Si.


Organisasi


Tugas & Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian.

Fungsi

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang usaha pangan dan pertanian;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;

e. pelaksanaan administrasi deputi; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.



Berita Terkait