Search

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan




Tatang Yuliono, S.Sos., M.M.


Organisasi


Tugas & Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan.

Fungsi

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan

isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang tata niaga dan distribusi pangan;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;

e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.


Berita Terkait