Search

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim




Dandy Satria Iswara, S.Ip., M.Si.


Organisasi


Tugas & Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim.

Fungsi

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;

e. pelaksanaan administrasi deputi; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.



Berita Terkait