Search

Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana kelautan dan perikanan.

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana perikanan budidaya dan garam, perikanan tangkap, serta pengolahan perikanan;

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana perikanan budidaya dan garam, perikanan tangkap, serta pengolahan perikanan; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana perikanan budidaya dan garam, perikanan tangkap, serta pengolahan perikanan.


Daftar Pegawai



Ir. Amalyos, M.M.

Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan