Search
Tugas
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan perikanan tangkap.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, perizinan, dan kenelayanan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, perizinan, dan kenelayanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, perizinan, dan kenelayanan.
Yogi Yanuar, S.T., M.Si.
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap