Search

Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan perikanan budidaya. 

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perikanan budidaya air laut dan rumput laut, perikanan budidaya air payau, perikanan budidaya air tawar, perizinan, dan usaha budidaya;

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perikanan budidaya air laut dan rumput laut, perikanan budidaya air payau, perikanan budidaya air tawar, perizinan, dan usaha budidaya; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perikanan budidaya air laut dan rumput laut, perikanan budidaya air payau, perikanan budidaya air tawar, perizinan, dan usaha budidaya. 


Daftar Pegawai



Cahyadi Rasyid, S.T., M.Si.

Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya