Search

Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mempunyai sinkronisasi tugas melaksanakan dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut. 

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan, serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil;

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan pengelolaan konservasi jasa kelautan, perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan, serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil. 


Daftar Pegawai



Dr. Muh. Rasman Manafi, S.P., M.Si.

Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut