Search

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber DayaMaritim



Tugas & Fungsi

Tugas

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya maritim.

Fungsi

a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;

b. koordinasi pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;

c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;

d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundangundangan;

e. pemberian dukungan dalam pelaksanaan urusan kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kearsipan, dan keuangan;

f. pemberian dukungan pengelolaan pelaksanaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;

g. koordinasi penyusunan laporan; dan

h. koordinasi fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.


Daftar Pegawai



MUHAMAD MAWARDI, S.Pt., M.T.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber DayaMaritim