Search
11 Juni 2025

Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau nan elok di Indonesia timur. Ia adalah simbol kemewahan biodiversitas laut dan darat yang menjadikan Indonesia pusat perhatian dunia. Namun, belakangan, nama Raja Ampat mencuat bukan karena keelokan lautnya, melainkan lantaran polemik tambang nikel yang kian mengemuka.
Ketika tambang-tambang mulai menembus ekosistem yang selama ini relatif terjaga, publik pun bertanya: apakah Indonesia sedang membuka jalan menuju masa depan berkelanjutan, atau justru menambang kehancuran dari dalam?
Pertambangan nikel di Pulau Gag, salah satu gugus Raja Ampat, sejatinya
bukan isu baru. Namun, dalam dua tahun terakhir, intensitas eksplorasi dan
perluasan izin meningkat tajam. Data Auriga Nusantara menunjukkan bahwa lahan
tambang di kawasan tersebut meningkat tiga kali lipat sejak 2020, dengan lebih
dari 500 hektare hutan di pulau-pulau kecil yang terdegradasi.
Bahkan
terdapat laporan jebolnya kolam penampung limbah tambang yang menyebabkan
pencemaran ke pesisir dan menimbulkan sedimentasi pada terumbu karang. Ini
bukan lagi risiko, melainkan realitas ekologis yang mengancam daya dukung
lingkungan kawasan yang selama ini menjadi harapan konservasi laut tropis
dunia.
Perusahaan memang menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak dilakukan di
kawasan konservasi dan telah memenuhi prinsip-prinsip pertambangan
berkelanjutan. Namun ketiadaan transparansi atas data lingkungan dan lemahnya
pengawasan lintas sektor memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa siap sistem
tata kelola kita melindungi kawasan bernilai tinggi seperti Raja Ampat dari
ekspansi industri ekstraktif?
Temuan
lapangan yang dilaporkan menyebutkan tidak adanya kerusakan besar. Namun suara
masyarakat adat, komunitas nelayan, dan organisasi lingkungan menggambarkan hal
sebaliknya. Ketimpangan ini menjadi cermin bahwa kita tengah menghadapi krisis
kepercayaan dalam manajemen sumber daya alam.
Dilema
tambang nikel di Raja Ampat menjadi ujian atas komitmen Indonesia dalam
transisi energi hijau. Di satu sisi, nikel adalah bahan baku utama baterai
kendaraan listrik, bagian penting dari strategi global mengurangi emisi karbon.
Namun, jika proses ekstraksinya justru merusak
kawasan konservasi, nilai strategis tersebut menjadi paradoks. Transisi energi
tidak boleh mengorbankan ekologi dan keadilan sosial. Indonesia perlu
membuktikan bahwa ia tidak sedang membangun masa depan rendah karbon di atas
reruntuhan alam dan konflik sosial.
Sudah
saatnya pemerintah, industri, dan masyarakat sipil merumuskan pendekatan baru
yang lebih berimbang. Tambang tidak boleh berdiri di atas pulau-pulau kecil
yang memiliki fungsi ekologis tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pulau kecil harus dilindungi dari aktivitas
yang merusak daya dukungnya.
Semua
rencana ekspansi tambang di kawasan Raja Ampat harus dikaji ulang secara
menyeluruh dan partisipatif, bukan sekadar melalui audit administratif, tapi
juga melalui audit ekologis yang melibatkan pakar, masyarakat adat, serta
lembaga independen.
Sebagai
alternatif, pemerintah perlu mempertimbangkan model pengelolaan yang
mengedepankan koeksistensi antara pelestarian ekologis dan penguatan ekonomi
lokal. Dana reklamasi tambang berpotensi dialihkan untuk mendukung pengembangan
ekowisata berbasis masyarakat. Penerapan sistem pemantauan kualitas lingkungan
secara real-time, disertai dengan kewajiban keterbukaan data, dapat menjadi
prasyarat penting bagi keberlanjutan kegiatan operasional.
Di samping itu, pembentukan satuan tugas lintas sektor oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali seluruh izin yang ada di pulau-pulau kecil, pemberlakuan moratorium izin baru, serta penguatan sistem tata kelola merupakan langkah strategis. Pendekatan seperti ini tidak hanya melindungi alam, tapi juga menghidupkan ekonomi rakyat tanpa merusak sumber dayanya.
Raja Ampat adalah harta nasional yang bernilai global. Ia bukan sekadar titik di peta, tapi juga representasi masa depan ekologis Indonesia. Karena itu, ekspansi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah ini sebaiknya dikaji ulang hingga terbentuk sistem pelindungan lingkungan yang kuat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
Jangan sampai, demi mendulang keuntungan hari ini, kita justru menambang kerugian bagi generasi esok.
Surya Gentha Akmal, Ph.D., Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Peneliti PKSPL, IPB University