Search

Opini

Raja Ampat di Titik Kritis: Antara Nikel dan Masa Depan


calendar--v1 11 Juni 2025

Raja Ampat di Titik Kritis: Antara Nikel dan Masa Depan

Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau nan elok di Indonesia timur. Ia adalah simbol kemewahan biodiversitas laut dan darat yang menjadikan Indonesia pusat perhatian dunia. Namun, belakangan, nama Raja Ampat mencuat bukan karena keelokan lautnya, melainkan lantaran polemik tambang nikel yang kian mengemuka.

Ketika tambang-tambang mulai menembus ekosistem yang selama ini relatif terjaga, publik pun bertanya: apakah Indonesia sedang membuka jalan menuju masa depan berkelanjutan, atau justru menambang kehancuran dari dalam?

   Pertambangan nikel di Pulau Gag, salah satu gugus Raja Ampat, sejatinya bukan isu baru. Namun, dalam dua tahun terakhir, intensitas eksplorasi dan perluasan izin meningkat tajam. Data Auriga Nusantara menunjukkan bahwa lahan tambang di kawasan tersebut meningkat tiga kali lipat sejak 2020, dengan lebih dari 500 hektare hutan di pulau-pulau kecil yang terdegradasi.

  Bahkan terdapat laporan jebolnya kolam penampung limbah tambang yang menyebabkan pencemaran ke pesisir dan menimbulkan sedimentasi pada terumbu karang. Ini bukan lagi risiko, melainkan realitas ekologis yang mengancam daya dukung lingkungan kawasan yang selama ini menjadi harapan konservasi laut tropis dunia.

   Perusahaan memang menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak dilakukan di kawasan konservasi dan telah memenuhi prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan. Namun ketiadaan transparansi atas data lingkungan dan lemahnya pengawasan lintas sektor memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa siap sistem tata kelola kita melindungi kawasan bernilai tinggi seperti Raja Ampat dari ekspansi industri ekstraktif?

  Temuan lapangan yang dilaporkan menyebutkan tidak adanya kerusakan besar. Namun suara masyarakat adat, komunitas nelayan, dan organisasi lingkungan menggambarkan hal sebaliknya. Ketimpangan ini menjadi cermin bahwa kita tengah menghadapi krisis kepercayaan dalam manajemen sumber daya alam.

   Dilema tambang nikel di Raja Ampat menjadi ujian atas komitmen Indonesia dalam transisi energi hijau. Di satu sisi, nikel adalah bahan baku utama baterai kendaraan listrik, bagian penting dari strategi global mengurangi emisi karbon.

Namun, jika proses ekstraksinya justru merusak kawasan konservasi, nilai strategis tersebut menjadi paradoks. Transisi energi tidak boleh mengorbankan ekologi dan keadilan sosial. Indonesia perlu membuktikan bahwa ia tidak sedang membangun masa depan rendah karbon di atas reruntuhan alam dan konflik sosial.

 Sudah saatnya pemerintah, industri, dan masyarakat sipil merumuskan pendekatan baru yang lebih berimbang. Tambang tidak boleh berdiri di atas pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi ekologis tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pulau kecil harus dilindungi dari aktivitas yang merusak daya dukungnya.

   Semua rencana ekspansi tambang di kawasan Raja Ampat harus dikaji ulang secara menyeluruh dan partisipatif, bukan sekadar melalui audit administratif, tapi juga melalui audit ekologis yang melibatkan pakar, masyarakat adat, serta lembaga independen.

  Sebagai alternatif, pemerintah perlu mempertimbangkan model pengelolaan yang mengedepankan koeksistensi antara pelestarian ekologis dan penguatan ekonomi lokal. Dana reklamasi tambang berpotensi dialihkan untuk mendukung pengembangan ekowisata berbasis masyarakat. Penerapan sistem pemantauan kualitas lingkungan secara real-time, disertai dengan kewajiban keterbukaan data, dapat menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan kegiatan operasional.

  Di samping itu, pembentukan satuan tugas lintas sektor oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali seluruh izin yang ada di pulau-pulau kecil, pemberlakuan moratorium izin baru, serta penguatan sistem tata kelola merupakan langkah strategis. Pendekatan seperti ini tidak hanya melindungi alam, tapi juga menghidupkan ekonomi rakyat tanpa merusak sumber dayanya.

Raja Ampat adalah harta nasional yang bernilai global. Ia bukan sekadar titik di peta, tapi juga representasi masa depan ekologis Indonesia. Karena itu, ekspansi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah ini sebaiknya dikaji ulang hingga terbentuk sistem pelindungan lingkungan yang kuat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat.

Jangan sampai, demi mendulang keuntungan hari ini, kita justru menambang kerugian bagi generasi esok.

Surya Gentha Akmal, Ph.D., Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Peneliti PKSPL, IPB University