Search
10 Juni 2025

Di tengah derasnya gelombang globalisasi dan
desentralisasi yang sering kali pincang, negara memerlukan fondasi baru untuk
memastikan kedaulatan ekonomi rakyat benar-benar terwujud, bukan sekadar
narasi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai
salah satu upaya strategis untuk menjawab kebutuhan itu. Bukan sekadar program
politik populis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan koreksi atas
ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan desa hanya sebagai penerima
limpahan program, bukan subjek pembangunan.
CELIOS dalam laporannya menyampaikan kritik tajam
terhadap desain dan potensi risiko Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kritik
tersebut penting untuk menjadi bahan evaluasi, tetapi terlalu dini jika
kesimpulan akhirnya memposisikan seluruh gagasan ini sebagai proyek politik
elitis yang terputus dari akar rumput. Pendekatan yang terlalu skeptis semacam
itu justru bisa menjebak kita dalam status quo yang melanggengkan
ketimpangan antarwilayah dan menjauhkan desa dari instrumen produktif dalam
sistem ekonomi nasional.
Realitasnya, selama dua dekade reformasi, tidak
semua desa mampu membangun kelembagaan ekonomi yang kuat secara mandiri. BUMDes
memang lahir dengan semangat kemandirian, tetapi tidak sedikit yang stagnan
karena terbatasnya akses pembiayaan, lemahnya kapasitas SDM, hingga minimnya
pasar.
Di sinilah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
mengambil peran sebagai fasilitator akselerasi pembangunan ekonomi desa. Dengan
pendekatan skala nasional dan pendampingan multisektor, koperasi desa ini bisa
menjadi agregator rantai pasok, distributor pangan lokal, hingga kendaraan
transformasi ekonomi berbasis komunitas.
Kekhawatiran soal penggunaan Dana Desa sebagai
jaminan pembiayaan memang perlu dijawab dengan desain mitigasi risiko yang
tepat. Namun, membatalkan seluruh skema karena ketakutan akan kredit macet sama
saja dengan membiarkan desa terus-menerus bergantung pada transfer fiskal pusat
tanpa instrumen pencipta nilai tambah.
Dalam banyak kasus di negara lain, koperasi yang
disokong negara bisa menjadi institusi kuat dan mandiri, asal governance
dan kontrol sosialnya bekerja. Oleh sebab itu, yang perlu diperkuat bukan
pembatalan program, melainkan tata kelola dan akuntabilitasnya.
Lebih jauh, posisi strategis Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih juga berkaitan dengan tantangan geopolitik dan
ketahanan pangan nasional. Kita tak bisa hanya mengandalkan sektor pangan besar
atau swasta korporatis. Desa harus menjadi simpul kekuatan produksi dan
distribusi.
Dalam konteks ini, koperasi bukanlah alat negara
untuk mengontrol rakyat, melainkan instrumen rakyat untuk memperkuat
kedaulatannya di bidang ekonomi, sebagaimana pernah dicita-citakan Bung Hatta.
Bukan berarti semua berjalan mulus. Kritik
terhadap sentralisasi format dan minimnya partisipasi warga adalah alarm yang
harus didengar. Pemerintah perlu membuka ruang konsultasi publik yang lebih
luas dan fleksibel. Tetapi justru dengan adanya cetak biru nasional, desa-desa
yang tertinggal dapat terbantu dari sisi manajemen dan akses awal modal.
Inilah esensi keadilan distributif, bukan
menyeragamkan kreativitas lokal, tetapi menyediakan tangga pijakan bagi mereka
yang belum sempat naik ke lantai ekonomi produktif.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan proyek
instan. Ia adalah jembatan panjang menuju ekonomi rakyat yang lebih
terorganisir dan modern. Tidak sempurna, tetapi bisa diperbaiki. Tidak bebas
kritik, tetapi layak dicoba. Karena jika kita terus menunggu koperasi ideal
yang lahir secara organik tanpa intervensi, kita akan selamanya terjebak dalam
romantisme ekonomi kerakyatan tanpa transformasi nyata.
Sudah saatnya kita memandang Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih tidak semata sebagai program pemerintah, melainkan
sebagai platform struktural untuk merevitalisasi ekonomi perdesaan. Jika kita
hanya berkutat pada narasi resistensi, kita justru kehilangan peluang sejarah
untuk membentuk arsitektur ekonomi yang berpihak pada desa, yang inklusif namun
terorganisasi, yang berakar pada rakyat namun tersambung ke jaringan pasar
nasional.
Rekomendasi utamanya bukanlah menghentikan
program, tetapi menyempurnakannya. Pertama, negara terus berupaya
memastikan mekanisme checks and balances yang kuat di tingkat lokal
dengan melibatkan lembaga desa, tokoh masyarakat, dan akademisi independen
dalam proses verifikasi usaha dan evaluasi dampak.
Kedua, perlu penyesuaian desain agar memberikan
keleluasaan kepada desa memilih bentuk usaha koperasi yang sesuai potensi
lokal, alih-alih menyeragamkan sektor bisnis. Ketiga, model pembiayaan
sebaiknya diformulasikan dalam bentuk blended finance dengan insentif
khusus bagi koperasi yang mampu menunjukkan kinerja sosial dan ekonomi yang
baik, bukan dengan skema hutang standar yang membebani Dana Desa secara kaku.
Di atas segalanya, pemerintah juga menyadari bahwa
keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak semata ditentukan oleh
seberapa cepat target 80.000 unit tercapai, tetapi seberapa kuat desa merasa
memiliki dan memimpin gerak langkah koperasi tersebut. Sebab ketika koperasi
tumbuh bukan dari kewajiban, tetapi dari kesadaran, saat itulah republik ini
benar-benar sedang menjemput kedaulatan ekonomi dari akar rumputnya, yaitu desa.
Surya Gentha Akmal, Ph.D.,
Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Peneliti PKSPL, IPB University