Search

Siaran Pers

Perkokoh Kemitraan Lintas Sektor, Kemenko Pangan Dorong Penanganan Polusi Plastik demi Ekosistem Laut Berkelanjutan


Perkokoh Kemitraan Lintas Sektor, Kemenko Pangan Dorong Penanganan Polusi Plastik demi Ekosistem Laut Berkelanjutan

16 Oktober 2026

Perkokoh Kemitraan Lintas Sektor, Kemenko Pangan Dorong Penanganan Polusi Plastik demi Ekosistem Laut Berkelanjutan

Bali, 16 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) untuk memperkuat arah kolaborasi bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia dari ancaman sampah & polusi plastik. Diskusi ini menjadi momen memperkokoh sinergi lintas sektor sekaligus merumuskan langkah konkret dalam mengatasi tantangan kebocoran sampah plastik ke laut.

Diskusi bertajuk “Penguatan Kolaborasi Penanganan Sampah dan Polusi Plastik untuk Mewujudkan Laut Lestari” ini merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) XXII Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia (ISOI) sepanjang 15-16 Oktober di Bali. Di pekan yang sama, juga berlangsung agenda Bali Climate Week 2026 yang diselenggarakan oleh Koalisi Bali Emisi Nol Bersih sepanjang 13-17 Oktober.

Dalam menggelar diskusi ini, kementerian menggandeng ISOI, Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP), World Resources Institute (WRI) Indonesia, Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), dan juga United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.

Dalam pembukaan acara, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan & Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, menyebut Indonesia punya kepentingan strategis dalam mencegah polusi laut dari sampah plastik, mengingat posisinya sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati laut yang kaya.

“Masalah sampah plastik bukan sekadar masalah lingkungan. Hal ini berdampak pada perikanan, mata pencaharian masyarakat pesisir, dan pariwisata, dan Bali, tempat kita berkumpul hari ini, sangat memahami hal tersebut,” katanya.

Kata Nani, pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani masalah tersebut. Salah satunya dengan merampungkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah. Lanjutnya, untuk pertama kali, rancangan aturan yang ditargetkan rampung tahun ini tersebut mengintegrasikan pengelolaan sampah daratan dan laut di bawah satu kerangka kebijakan tunggal, menggantikan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 dan No. 83 Tahun 2018.

Tak hanya itu, Nani juga menyinggung Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen​ yang konsultasi publiknya sudah terselenggara pada 6 Oktober lalu. Rancangan peraturan tersebut adalah langkah pemerintah untuk memperkuat aturan mengenai Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 adalah Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“EPR bukan sekadar instrumen penanganan akhir. Pada dasarnya, EPR adalah tentang memperkuat ekonomi sirkular, desain untuk daur ulang, peningkatan penggunaan kembali (reuse), target penarikan kembali, dan daur ulang yang lebih kuat, serta memastikan lebih sedikit sampah yang berakhir di lingkungan,” kata Nani.

Didukung oleh Unilever Indonesia, Coca-Cola Indonesia, GIZ Indonesia & ASEAN, Nestlé Indonesia, dan United In Diversity (UID) Bali Campus agenda diskusi yang berlangsung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali ini dibuka oleh Amb. Tantowi Yahya selaku President UID Foundation, dan juga sambutan pembuka oleh UNDP Resident Representative in Indonesia, Sara Ferrer Olivella.

Dalam sambutannya, Tantowi menyinggung bagaimana kebijakan EPR di Indonesia bisa menjadi salah satu instrumen yang berkontribusi dalam penanganan sampah & polusi plastik di Indonesia. "Extended Producer Responsibility menjadi inti dari diskusi hari ini. Konsepnya sendiri sederhana: tanggung jawab produsen tidak seharusnya berakhir di titik penjualan. Jika diterapkan dengan baik, hal ini akan mengubah cara barang diproduksi sejak awal, sehingga kita tidak perlu membuang banyak tenaga untuk menangani sampahnya di hilir. Namun, menerapkannya di lapangan jauh lebih sulit. Dibutuhkan aturan yang jelas, pembiayaan yang adil, sistem yang aplikatif, serta kerja sama yang kuat. Seiring dengan penyusunan peraturan nasional yang baru, diskusi semacam ini menjadi lebih penting dari sebelumnya,” kata Tantowi.

Acara diskusi terbagi menjadi dua sesi besar: Presentasi Pleno dan Diskusi Panel. Presentasi dilakukan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Nurmayanti, yang berbicara soal perkembangan terkini dari poin-poin rancangan peraturan KLH/BPLH yang disebutkan oleh Nani di saat pembukaan. Presentasi juga dilakukan oleh Board of Directors sekaligus Head of Communications, Corporate Affairs, & Sustainability, Unilever Indonesia, Nurdiana Darus, yang menjelaskan sejumlah inisiatif & kontribusi pihak swasta dalam menanggulangi polusi plastik.

Sementara itu, sesi Diskusi Panel diisi oleh sejumlah narasumber, antara lain: Andry Indryasworo Sukmoputro (Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang membahas program Laut Sehat Bebas Sampah (Sebasah); Triyono Prijosoesilo (Director Public Affairs, Communication, and Sustainability PT Coca-Cola Indonesia) yang memaparkan tentang sistem siklus tertutup (closed-loop) dan ekosistem bottle-to-bottle; Reza Cordova (Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Oseanografi, Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang mengulas dampak mikroplastik bagi kesehatan manusia; Susan Jobling (Programme Director and Principal Investigator PISCES) yang menyinggung inisiatif timnya di Banyuwangi, Jawa Timur; serta Prigi Arisandi (Founder dan Dewan Pembina Yayasan ECOTON) yang membahas program Sungai Lestari di Surabaya, Jawa Timur.

Secara khusus, sesi diskusi panel ini ditanggapi oleh Maruli Sitompul (Sustainability Delivery Lead, Nestlé Indonesia) dan dimoderatori oleh Lucia Karina (representatif Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam Dewan Pengarah Indonesia NPAP).

Dalam sesi penutup acara diskusi ini, Advisor Indonesia NPAP, Tuti Hadiputranto, mengatakan bahwan pembuatan kebijakan pengelolaan sampah & polusi plastik, termasuk dua aturan yang dibahas oleh Nani sebelumnya, harus diperkuat melalui penelitian ilmiah, pemantauan lingkungan, dan inisiatif berbasis masyarakat untuk mendukung pengambilan keputusan yang terinformasi dan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif. “Daratan dan lautan harus dikelola secara bersama-sama. Pendekatan terintegrasi dalam pengelolaan sampah sangat penting untuk menangani sampah di seluruh siklus hidupnya, mulai dari sumber-sumber di darat hingga ke lingkungan laut,” tutupnya.

Tak hanya itu, Tuti juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi yang lebih komprehensif dengan pihak industri untuk kebijakan EPR di Indonesia. "Mitra industri telah berbicara bagaimana mereka menerapkan EPR dan ekonomi sirkular melalui penguatan sistem pengumpulan, daur ulang bottle-to-bottle, serta kemitraan multipihak. Pendekatan ini akan berjalan paling optimal ketika pemerintah, industri, pelaku daur ulang, dan masyarakat bertindak berdasarkan pedoman yang bersama-sama disepakati dan jelas," tutupnya.


Unduh Lampiran : Lampiran



#menteri-koordinator-bidang-pangan #kementerian_koordinator_bidang_pangan

40 Views