Search
25 Juli 2025
Menko Pangan soal Beras Oplosan: 14 Perusahaan Sudah DiperiksaJAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan beras oplosan. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 25 Juli.
“Banyak, banyak. Sudah ada 14 perusahaan,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pemerintah menyusun tiga langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi beras oplosan. Pertama, akan berikan sanksi tegas untuk perusahaan yang terbukti melakukan praktik beras oplosan.
“Satu, bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas,” katanya.
Kedua, sambung Zulhas, pemerintah memutuskan tidak akan menarik beras tidak sesuai mutu atau oplosan dari peredaran. Tetapi, pemerintah meminta produsen untuk menurunkan harga beras sesuai dengan kualitas aslinya.
Zulhas juga memperingatkan agar produsen beras tidak lagi bermain-main dengan praktik curang. Sebab, praktik tersebut jelas merupakan penipuan.
“Enggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong. Kalau masih mau main-main ini sudah 14 perusahaan diperiksa,” katanya.
Terakhir, sambung Zulhas, pemerintah memutuskan untuk menghapus pengelompokan beras dengan kategori premium dan medium. Nantinya, hanya akan dibagi menjadi dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.
Zulhas menjelaskan beras umum merupakan beras yang diproduksi petani dalam negeri dan mendapat subsidi dari pemerintah, baik dalam bentuk pupuk, irigasi, maupun bantuan lainnya
Sedangkan, sambung Zulhas, beras khusus merupakan beras ditetapkan berdasarkan izin dan sertifikasi dari pemerintah, seperti beras pandan wangi, beras ketan, atau beras impor untuk kebutuhan medis.
“Nah melihat pengalaman itu maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, tidak lagi medium dan premium. Ya beras ada beras, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua,” katanya.
Zulhas mengatakan rencana penghapusan pengelompokan beras ini diputuskan setelah mencermati berbagai temuan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terkait beras yang tidak sesuai mutu dan kemasan.
“Beras ini adalah program yang menyangkut hajat hidup orang banyak, program prioritas utama Bapak Prabowo, oleh karena itu tidak ada yang boleh bermain-main di sini, apalagi mengambil manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingannya sendiri,” ucapnya.
Sumber berita: VOI.ID
Sumber foto: Humas Kemenko Pangan