Search
31 Oktober 2025
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Badan PublikSetiap masyarakat berhak melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik.
Badan Publik wajib menyediakan prosedur pengaduan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel sebagai bagian dari layanan informasi publik.
Sampaikan pengaduan Anda secara tertulis melalui saluran resmi yang disediakan — baik secara langsung, surat, maupun media elektronik.Setiap pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan berkomitmen mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan temuan perihal pupuk bersubsidi, silakan hubungi kami.
Laporkan Disini