Search

Inspektur




Reni Sutaryo,S.Si.,M.Adm.Pemb


Tugas & Fungsi

Tugas

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

Fungsi


a. penyusunan kebijakan teknis pengawasasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.